Berita

Langgar Aturan, Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Bendera Parpol

Berdasarkan pantauan, selain atribut partai yang berada di sekitar pusat Kota Cimahi, masih ada atribut partai lainnya yang masih terpasang pada pohon hingga tiang listrik. Kondisi itu jelas-jelas melanggar Perda yang sudah yang ada.

Dikatakan Titi, pihaknya memang tidak menertibkan semua atribut secara sekaligus. Rencananya, penertiban akan dilakukan secara bertahap. “Intinya yang melanggar akan kita tertibkan, secara bertahap. Nanti bisa melalui patroli,” tandas Titi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, zona merah di seluruh Kota Cimahi dilarang untuk dipasang berbagai bentuk atribut apapun. Termasuk bendera-bendera partai yang kerap terpasang pada pohon, tiang listrik hingga pagar pembatas jalan raya.

“Intinya pada zona merah itu melanggar, enggak boleh. Pasti akan kita tertibkan,” tegas Totong.

Menurut Totong, agar para oknum Parpol tak lagi mengulang kesalahan yang sama soal pemasangan atribut, Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi berkoordinasi dengan semua Parpol di Kota Cimahi.

Previous page 1 2 3Next page