Meskipun penyegelan telah dilakukan, Kejati Jabar memastikan Bandung Zoo tetap beroperasi guna menghindari dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di dalamnya. Kejati juga memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa berada dalam kondisi baik.
Kejati Jabar mengusulkan agar Bandung Zoo ke depan dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan tengah tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka, yakni Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB). Keduanya diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal dan tidak pernah menyetorkan keuntungan pengelolaan ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Bandung. Pemkot Bandung dan Kejati Jabar berupaya memastikan pengelolaan Bandung Zoo lebih transparan dan profesional tanpa mengganggu kesejahteraan karyawan serta keberlangsungan satwa yang ada.