Diminta Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Nanti Secepatnya
- account_circle Hasanah 013
- calendar_month Senin, 8 Jul 2024 16:07 WIB
- visibility 259
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kabidkum Polda Jabar, Hadi Handayani menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai putusan sidang praperadilan, Senin, 8 Juli 2024./Foto: Gilang Fathu Romadhan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, BANDUNG – Polda Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dari hasil sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.
Sehingga, Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan yang sedang mendekap di bui.
“Kita tetap patuh hukum. Insya Allah, nanti kita secepatnya (bebaskan Pegi),” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Hadi Handayani usai persidangan, Senin, 8 Juli 2024.
Sebelumnya, ramai tentang “Pegi” lain yang diduga merupakan sosok Pegi Perong yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar. Seperti Pegi Setiawan yang berada di Cianjur.
Terkait hal tersebut, Hadi mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Polda Jabar. Termasuk mencari Pegi yang sesuai dengan DPO yang menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, silam.
“Nanti kita akan berkoordinasi (dengan) penyidikan,” ungkapnya.
Saat ini, Polda Jabar akan fokus terhadap hasil sidang terlebih dahulu. “Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” lanjutnya.
- Penulis: Hasanah 013




