Breaking News
Trending Tags

Pengacara Pegi Setiawan Sambut Kemenangan Sidang Praperadilan

  • account_circle Hasanah 013
  • calendar_month Senin, 8 Jul 2024 16:13 WIB
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata dia.

Sementara itu, Toni RM sudah menduga sejak awal bahwa Polda Jabar telah keliru dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri,” ungkapnya.*** (Gilang)

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Hasanah 013
expand_less