Pemerintah Provinsi Banten menegaskan setiap pabrik petrokimia di kawasan industri Cilegon siap menghadapi masa darurat. Hal ini menyusul bencana tsunami di Selat Sunda akibat longsor Guung Anak Krakatau yang erupsi pada Sabtu (22/12) malam lalu.
Pemprov Banten mengklaim memiliki tiga tingkat standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam kondisi bencana alam yakni SOP level pabrik, SOP level zona industri, dan SOP level antarzona.
Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Banten, Babar Suharso mengatakan, dari ketiga level itu, hanya dua SOP yang sudah rampung, yakni SOP level pabrik dan level zona industri.
“Sejak 2015 sudah terbentuk emergency response team. Ada tiga klaster di Ciwandan, Cilegon, dan Merak yang mana beroperasi pabrik kimia. Masing-masing pabrik punya SOP, masing-masing zona punya SOP,” ujar Babar, Jumat (28/12).
SOP yang berlaku itu meliputi cara penanganan pabrik dan zona industri menghadapi kondisi darurat seperti tsunami dan gempa bumi. Ketika kondisi itu terjadi, pabrik-pabrik kimia ini harus berhenti beroperasi dalam hitungan menit.