NASIONAL

Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Hasanah.id – Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada perbuatan pidana dalam kasus ini.

“Penyelidik telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, dan berdasarkan fakta yang ditemukan, perkara ini dihentikan karena tidak ada unsur pidana,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).

Djuhandhani juga menjelaskan bahwa penyelidik telah memeriksa berbagai dokumen terkait ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

“Dokumen ijazah Jokowi telah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah dari tiga rekan mahasiswa lainnya di Fakultas Kehutanan UGM. Semua dokumen tersebut valid,” jelasnya.

Penyelidik juga menemukan bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan oleh Fakultas Kehutanan UGM pada masa itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dalam kasus ini, di mana ia diberikan 22 pertanyaan mengenai riwayat pendidikan mulai dari tingkat SD hingga perkuliahan di UGM. Jokowi mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung selama satu jam.

Laporan dugaan ijazah palsu ini diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan itu kemudian diterima sebagai Laporan Informasi pada 9 April 2025 dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.

Back to top button