
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar telah merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membatasi akses atau melakukan take down terhadap konten-konten pelanggaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyebaran informasi yang berpotensi merusak demokrasi.





