HASANAH.ID, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan adanya 14 pelanggaran terkait konten internet dan kanal berita yang bermuatan hoaks serta ujaran kebencian selama masa kampanye Pilkada 2024. Pelanggaran ini ditemukan dalam pengawasan konten siber di berbagai wilayah Jawa Barat.
“Selama proses pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Jabar telah menemukan 14 pelanggaran konten internet maupun kanal berita. Di dalamnya terdapat 12 konten ujaran kebencian dan dua konten informasi bohong (hoaks),” ungkap Kordiv Humas & Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah, Jumat (18/10/2024), di Bandung.
Muamarullah menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup berbagai platform media sosial, seperti Tiktok dan X, serta kanal berita. Sebaran konten bermasalah tersebut ditemukan di lima kabupaten/kota, termasuk Kota Depok, Bandung, Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, dan Cirebon.
“Konten tersebut memuat ujaran kebencian, ajakan untuk tidak memilih, serta hoaks yang mencemarkan nama baik salah satu pasangan calon,” jelasnya.