Bawaslu Jabar menegaskan bahwa penyebaran hoaks dan ujaran kebencian selama masa kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang ITE. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk membatasi akses atau menurunkan konten-konten yang melanggar.
Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Jabar juga membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet siber di 27 kabupaten/kota. Kerja sama dengan Diskominfo Jawa Barat juga dilakukan melalui penandatanganan komitmen bersama untuk mencegah pelanggaran konten kampanye melalui media sosial selama Pilkada Serentak 2024.
“Upaya pengawasan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil di Jawa Barat,” pungkas Muamarullah.