BeritaPOLITIK

Bawaslu Kota Cimahi Siapkan Langkah Pencegahan Terhadap Pelanggaran Pemilu

“Prinsipnya, kami melaksanakan berdasarkan tahapan pemilu, karena aturannya belum keluar, kami Bawaslu Kota Cimahi belum bisa melakukan tindakan apapun terkait adanya spanduk dan baliho para bakal calon, sifatnya kami hanya sebatas pencegahan. Tetapi kami sudah koordinasi dengan Satpol-PP Kota Cimahi dan mereka akan menindak berdasarkan pelanggaran Perda K3,” imbuh Fathir.

Hal lain disampaikan Fathir, jika pihaknya melarang Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya conflict of interest.

Pihaknya sudah melayangkan surat larangan penggantian, pergeseran hingga promosi pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi. Kecuali, kata dia, mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 22 Maret 2024.

“Kami meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ujar Fathir.

Previous page 1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock