“Kami meminta kepada Pj Wali Kota Cimahi tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ujar Fathir.
Dia mengatakan, larangan pergeseran dan penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi itu dibuat sebagai langkah antisipasi conflict of interest atau konflik kepentingan jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi periode 2024-2029.
Bawaslu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang Pilkada yang akan berlangsung November mendatang.
“Khawatir ada conflict on interest, ada rotasi jabatan yang didasari kepentingan politik, untuk menghindari konsolidasi politik dalam Pilkada. Bagian dari antisipasi terkait mobilisasi ASN,” kata Fathir.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha menambahkan, Bawaslu akan melakukan pemetaan kerawanan terkait Pilkada Kota Cimahi 2024. Termasuk potensi kerawanan pelanggaran di lingkungan ASN.