Kampanye Sandiaga Uno di Kediri beberapa waktu lalu diduga meninggalkan permasalahan. Terdapat dugaan pelanggaran dalam kampanye tersebut.
Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Sandiaga Uno di sebuah hotel dan rumah makan di Kota Kediri.
Komisioner Bawaslu Kota Kediri, Mansur membenarkan perihal kabar adanya dugaan pelanggaran kampanye. Pelanggaran itu berupa penggunaan mobil berpelat merah.
“Kami masih sebatas menyelidiki dan mendalami terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil plat merah di lokasi kampanye,” ucap Mansur kepada wartawan di Hotel Insumo, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri Selasa, (9/10/2018).
Menurut Mansur, awalnya petugas Bawaslu yang ikut hadir saat kampanye Sandiaga Uno di Kediri pada tanggal 27-28 September 2018 lalu, menemukan adanya keberadaan mobil dengan plat merah di lokasi kampanye,
Hingga kini, Bawaslu telah memintai keterangan internal pengawas, yaitu PPL dan Panwascam sebagai pihak yang menemukan dugaan pelanggaran. Sementara, terhadap yang bersangkutan belum dilakukan klarifikasi.
“Mobil yang dimaksud dengan nopol AG 7 GP, saat ini kami sedang berusaha mencari bukti rekaman cctv, kalau sementara foto dan keterngan PPL dan Panwas kecamatan sudah kami mintai keterangan, karena ini temuan kami,” imbuh Mansur.
Disinggung mengenai sanksi yang mungkin diterima jika terbukti melakukan pelanggaran, Mansur enggan menjelaskan, namun jika terbukti ada sanksi administrasi, peringatan tertulis, sampai tidak boleh mengikuti kampanye berikutnya. Sedangkan untuk sanksi pidana berupa hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta. news.detik.com