Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa tarif baru tersebut akan diterapkan terutama pada barang dan jasa yang dikategorikan sebagai kebutuhan mewah atau premium. Contohnya meliputi:
- Bahan makanan premium, seperti beras organik, daging wagyu, tuna premium, dan udang king crab.
- Jasa pendidikan internasional yang berstandar premium.
- Jasa kesehatan eksklusif di klinik atau rumah sakit tertentu.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.
Namun, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, seperti beras biasa, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, dan cabai.
Page 2 of 2