Beredar surat yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil salah seorang PNS Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Volmentrad Sianturi, Kamis (25/7) lalu. Kapasitas Volmentrad kali ini hanya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.
Menariknya, dalam surat yang beredar untuk kalangan terbatas ini, saksi diminta keterangan terkait dengan pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang secara gamblang menuliskan tersangka Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Saksi Volmentrad Sianturi membenarkan soal pemanggilan tersebut. Namun, pihaknya ketika ditanya penyidik KPK hanya sebatas memberikan uang yang diperintahkan Hendry Lincoln yang kini menjabat sebagai Sekretaris Disbudpora Kabupaten Bekasi kepada Soleman yang merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
“Ditanya ceritanya bagaimana oleh penyidik KPK, ya terus saya bilang kita yang nganter (uang) ketemu Pak Leman (Soleman),” kata Volmen, Jumat (26/7).