Breaking News
Trending Tags

Hari Raya Idul Fitri, Sebanyak 112.523 Napi Dapat Remisi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 4 Jun 2019 13:35 WIB
  • visibility 425
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idul Fitri, kepada 112.523 narapidana (Napi).

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya, akan langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti,” jelas Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Selasa (4/6/2019).

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Utami menyampaikan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. “Ini adalah Reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” kata Utami.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less