Kasus Korupsi Proyek DJM PT Telkom Kembali Disorot
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Kamis, 7 Nov 2024 16:09 WIB
- visibility 239
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers PBHI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Pemisahan berkas ini menjadi salah satu aspek yang akan kami soroti,” lanjut Fauzi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Alex Denni selama satu tahun, sedangkan Teuku Hedi dan Agus Utoyo didakwa dengan penyertaan karena dianggap turut terlibat dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung yang dinilai menyimpang.
Tim advokasi juga menyoroti adanya selisih honorarium sebesar Rp 789 juta yang dianggap sebagai keuntungan pihak PMK, serta prosedur penunjukan langsung PT PMK yang seharusnya melalui proses lelang oleh PT Telkom.
Fauzi menyatakan, “Hal ini perlu diangkat agar menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang proses yang lebih transparan.”
Kasus ini terus bergulir, dan Tim Advokasi berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa, guna mencegah potensi kriminalisasi di masa depan.
- Penulis: Hasanah 012




