Polresta Bandung Tangkap Lima Pelaku Penganiayaan di Malam Tahun Baru
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Minggu, 12 Jan 2025 20:03 WIB
- visibility 214
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto konferensi pers Polresta Bandung (Sumber: Polresta Bandung)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Para pelaku yang tertangkap dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polisi terus memburu pelaku lain dan berkomitmen untuk menjaga rasa aman di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Kusworo.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di sekitar, sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Penulis: Hasanah 012




