Breaking News
Trending Tags

Potensi Monopoli Distribusi Siaran, Chanel FTA Timbulkan Kegelisahan

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025 12:56 WIB
  • visibility 445
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tidak tahu siapa pengguna akhirnya

Struktur royalti/licensing fee berpotensi dirugikan

Contoh Skema Diduga Menyimpang:

Yang Seharusnya Yang Diduga Dilakukan di Lapangan HBO → Hotel A (kontrak langsung hospitality)HBO → Operator → LCO → Hotel (tanpa nama hotel)Lisensi dikenakan per kamar, viewership terukur Penggunaan tak terkendali, properti tidak dilaporkan Hak kontrol dan audit dimiliki HBO, HBO kehilangan kontrol atas titik distribusi

3. Channel FTA Lokal: Antara Kewajiban IPP dan Tuduhan Ilegal Akses

Channel lokal seperti SCTV, Indosiar, RCTI, TVRI, dll. adalah siaran Free To Air (FTA) – yang secara definisi hukum dapat ditangkap bebas di udara. Bahkan dalam dokumen izin resmi seperti IPP Prinsip, LCO justru wajib menayangkan siaran lokal sebagai bagian dari syarat operasional.

Namun faktanya, banyak hotel dan LCO kini justru diperkarakan secara pidana hanya karena menayangkan channel FTA dalam jaringan tertutup mereka.

Padahal, apa yang dilakukan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tersebut melaksanakan perintah undang-undang sebagaimana diatur di:

Pasal 26 Undang-undang Penyiaran, di mana LPB wajib menyelenggarakan siaran untuk kepentingan publik.

Kewajiban menyiarkan 10% program dari LPP dan LPS, yang sekaligus membantu pemerintah untuk mendistribusikan siaran FTA ke wilayah yang tidak terjangkau siaran langsung.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less