Breaking News
Trending Tags

Potensi Monopoli Distribusi Siaran, Chanel FTA Timbulkan Kegelisahan

  • account_circle kusnadi
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025 12:56 WIB
  • visibility 443
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tapi Justru Ini Melahirkan Kriminalisasi

Hanya dengan berbekal pasal-pasal karet di Undang-undang ITE, seperti Pasal 32 jo Pasal 38, LPB bisa dijerat hukum, padahal menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang.

Hal ini juga melahirkan persaingan bisnis tidak sehat:

Lembaga penyiaran swasta bermodal besar menyasar LPB kecil

LPB yang patuh justru dijadikan target hukum

Sementara pemain besar yang berpotensi menyimpang dari lisensi HBO malah tak tersentuh

Catatan Tambahan:

Beberapa kasus yang terjadi menunjukkan bahwa proses hukum oleh aparat kepolisian dilakukan tanpa pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme distribusi penyiaran serta status legalitas konten FTA maupun lisensi hospitality internasional.

Diperlukan keterlibatan lembaga teknis seperti Kominfo, KPID, atau pemegang lisensi resmi (misalnya HBO langsung) untuk memberikan keterangan ahli, sebelum menaikkan status hukum terhadap pelaku usaha.

Tujuannya bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan agar tidak terjadi kriminalisasi prematur yang merugikan pelaku usaha yang sebenarnya taat regulasi, tetapi terjebak dalam ketidakteraturan sistemik.

4. Tidak Ada Pemberitahuan Resmi soal Status Berbayar FTA: Di Mana Fungsi Regulator?

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: kusnadi
expand_less