Breaking News
Trending Tags

Video Viral Robek Uang Rupiah, Kena Denda 1 Miliar?

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Senin, 23 Mar 2026 10:53 WIB
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Viral robek uang menjadi perbincangan hangat di media sosial X setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan merobek uang kertas rupiah. Aksi tersebut langsung menyita perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari warganet.

Dalam unggahan akun X @03__nakula, disebutkan bahwa perempuan tersebut diduga kesal karena mantan suaminya hanya memberikan uang jajan dalam jumlah kecil untuk anak mereka. Dalam video itu, perempuan tersebut bahkan melontarkan kalimat bernada emosi, “Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh.”

Peristiwa ini pun menuai beragam tanggapan. Sebagian warganet memahami emosi yang dirasakan, namun banyak juga yang menyayangkan tindakan merobek uang tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara nilai, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.

 Robek Uang Rupiah Termasuk Pelanggaran Hukum

Di balik viralnya video tersebut, penting untuk diketahui bahwa merusak uang rupiah secara sengaja merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya pada Pasal 25.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less