Video Viral Robek Uang Rupiah, Kena Denda 1 Miliar?
- account_circle Atep Hilmansyah
- calendar_month Senin, 23 Mar 2026 10:53 WIB
- visibility 331
- comment 0 komentar
- print Cetak

Video Viral Robek Uang Rupiah, Kena Denda 1 Miliar? (istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Adapun sanksi yang dikenakan tidak main-main. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa uang rupiah bukan sekadar alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga.
Uang Lecek Tidak Perlu Dirusak, Bisa Ditukar
Sebagai informasi tambahan, masyarakat sebenarnya tidak perlu merusak uang meskipun kondisinya sudah lusuh atau lecek. Selama uang tersebut masih dalam kondisi utuh dan tidak rusak parah, uang tetap dapat ditukarkan.
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026. Layanan ini memungkinkan masyarakat menukar berbagai pecahan uang, termasuk yang sudah lusuh.
Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina, menyampaikan bahwa uang yang akan ditukarkan tidak perlu dilakban, diselotip, atau distaples. Masyarakat hanya perlu mengelompokkan uang sesuai pecahan dan tahun emisinya agar proses penukaran berjalan lancar.
Selain itu, penukaran harus dilakukan secara langsung dengan membawa identitas diri seperti KTP, serta jumlah uang yang sesuai dengan yang akan ditukarkan.
Kasus viral robek uang ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi emosi, terutama yang berkaitan dengan hal bernilai hukum. Meski dilatarbelakangi rasa kesal, tindakan merusak uang rupiah tetap tidak dibenarkan dan berisiko terkena sanksi berat.
- Penulis: Atep Hilmansyah




