Breaking News
Trending Tags

Resmi, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Akhir April 2026

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026 12:55 WIB
  • visibility 320
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan libur Lebaran dan kendala teknis pada sistem coretax. Wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan selama masa perpanjangan

Perpanjangan tersebut ditandai dengan pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret 2026, sepanjang masih dalam jangka waktu perpanjangan.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kemudahan Administrasi di Libur Lebaran

DJP menjelaskan bahwa penerbitan KEP-55/PJ/2026 bertujuan untuk meningkatkan layanan serta memberikan kemudahan administrasi perpajakan.

Khususnya pada periode hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less