Resmi, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Akhir April 2026
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026 12:55 WIB
- visibility 323
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DJP mengkhawatirkan banyak wajib pajak yang berpotensi terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akibat bertepatan dengan momentum perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Rincian Sanksi Administrasi yang Dihapus
Penghapusan sanksi administratif diberikan atas kondisi sebagai berikut:
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan.
Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Mekanisme Penghapusan Sanksi
DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini mencakup sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Adapun jenis SPT yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi:
- SPT Tahunan untuk satu tahun pajak penuh; dan
- SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan, penghapusan sanksi dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
- Penulis: Unggung Rispurwo




