Resmi, Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga Akhir April 2026
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026 12:55 WIB
- visibility 324
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditujukan untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kelancaran transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang baru.**
- Penulis: Unggung Rispurwo




