Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Viral, 16 Nama Muncul dalam Sidang Internal
- account_circle Friska Putri Aryananta
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026 07:17 WIB
- visibility 434
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tengah menjadi sorotan luas. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI diduga terlibat dalam percakapan tidak senonoh di sebuah grup chat media sosial.
Dalam grup tersebut, para pelaku disebut saling mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan, baik terhadap sesama mahasiswa maupun dosen. Konten yang beredar memicu kemarahan publik karena dinilai merendahkan martabat perempuan.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual FH UI
Kasus ini pertama kali mencuat pada 11 April 2026 melalui platform X. Sebuah akun anonim mengunggah tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp yang diduga berisi mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Isi percakapan tersebut mencakup komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga candaan bernuansa seksual terhadap foto mahasiswi di Instagram. Bahkan, muncul frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” yang memicu reaksi keras dari warganet. Thread tersebut dengan cepat viral dan ditonton jutaan kali.
Yang mengejutkan, sejumlah anggota grup diduga bukan mahasiswa biasa. Mereka disebut memiliki posisi penting seperti pimpinan organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek.
Sehari setelah viral, tepatnya 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.
- Penulis: Friska Putri Aryananta




