Breaking News
Trending Tags

Longsor di Proyek Upper Cisokan Bukti Nyata Telah Terjadi Kerusakan Lingkungan

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026 09:57 WIB
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Seperti diketahui, ratusan hektar kawasan hutan telah berubah fungsi dan hingga kini masih belum tuntas penyelesaian lahan kompensasi yang harus diselesaikan pihak PT PLN.

Dalam Klausul pinjam pakai kawasan hutan sudah jelas pihak pemilik izin dalam hal ini PT PLN wajib menyelesaikan kewajiban ganti hutan dan disebutkan jika tidak bisa memenuhinya, segala bentuk aktivitas didalamnya harus di hentikan dulu, atau ditutup. (Uwo)**

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less