Breaking News
Trending Tags

Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan Terancam Denda Rp100 Miliar

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 16:53 WIB
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LEBAK, Hasanah.id – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah hukum Provinsi Banten kembali dibuktikan.

Baru-baru ini, Polda Banten bongkar tambang ilegal di Lebak yang telah meresahkan masyarakat serta merusak ekosistem alam.

Dalam operasi besar-besaran tersebut, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka karena terbukti mengelola aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di beberapa titik strategis di Kabupaten Lebak.

Aktivitas tambang ilegal di Lebak ini mencakup berbagai jenis komoditas mulai dari pasir, batu bara, hingga logam mulia berupa emas.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dalam konferensi pers yang digelar di Serang, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara membabi buta yang mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan hidup.

Kronologi Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak

Operasi penindakan yang dilakukan oleh Polda Banten ini menyasar sejumlah lokasi yang teridentifikasi menjadi pusat kegiatan ilegal.

Keberhasilan polisi dalam mengungkap praktik tambang ilegal di Lebak bermula dari laporan masyarakat serta hasil investigasi lapangan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Para pelaku diketahui beroperasi di lahan milik negara, kawasan hutan Perhutani, hingga wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi.

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menjalankan tambang ilegal di Lebak terbilang cukup terorganisir.

Untuk tambang pasir, mereka menggunakan alat berat guna mengeruk material dalam skala besar, kemudian mencuci dan memisahkan pasir dari tanah sebelum dijual langsung kepada pembeli di lokasi.

Sementara itu, untuk komoditas batu bara dan emas, para pelaku masuk ke kawasan hutan lindung dan melakukan penggalian secara manual maupun semi-modern yang sangat berisiko memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less