Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan Terancam Denda Rp100 Miliar
- account_circle MFC Team
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 16:53 WIB
- visibility 160
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Banten bongkar tambang ilegal di Lebak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Daftar 7 Orang Ditetapkan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya menetapkan 7 orang tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal dari kegiatan melanggar hukum tersebut.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan adalah ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Ketujuh orang ini dinilai bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian aktivitas pertambangan di lokasi yang berbeda-beda.
Tindakan tegas Polda Banten bongkar tambang ilegal di Lebak ini diharapkan memberikan efek jera bagi para mafia tambang lainnya.
Menurut Irjen Pol Hengki, motif utama dari para 7 orang tersangka tersebut adalah murni keuntungan ekonomi pribadi tanpa memikirkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena diduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Eksploitasi Emas dan Batu Bara di Kawasan Lindung
Salah satu fakta mencengangkan dari kasus tambang ilegal di Lebak ini adalah keberanian para pelaku merambah kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Di lokasi Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber, polisi menemukan aktivitas penambangan emas ilegal, material batuan diambil dari lubang-lubang dalam, lalu diolah menggunakan metode “glundung” (alat penggiling tradisional) dan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi ekosistem sungai dan tanah di sekitarnya.
Tak hanya emas, praktik tambang ilegal di Lebak juga menyasar komoditas batu bara di kawasan hutan Perhutani, Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
Para pelaku menggali lapisan tanah hingga menemukan deposit batu bara untuk kemudian dijual kepada pengepul.
Langkah Polda Banten menutup lokasi-lokasi ini sangat krusial mengingat wilayah Lebak merupakan daerah tangkapan air yang vital bagi Provinsi Banten.
- Penulis: MFC Team



