Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di Lebak, 7 Orang Ditetapkan Tersangka dan Terancam Denda Rp100 Miliar
- account_circle MFC Team
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026 16:53 WIB
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Banten bongkar tambang ilegal di Lebak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam penggerebekan saat Polda Banten bongkar tambang ilegal di Lebak, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya adalah dua unit alat berat jenis ekskavator, buku catatan rekapitulasi penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas seperti mesin blower dan alat glundung.
Keberadaan alat berat di lokasi membuktikan bahwa aktivitas ini bukanlah sekadar pertambangan rakyat skala kecil, melainkan operasi komersial yang cukup besar.
Atas perbuatannya, para 7 orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak mencapai Rp100 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi pesan kuat bahwa siapa pun yang berani menjalankan tambang ilegal di Lebak akan berhadapan dengan sanksi finansial dan kurungan yang berat.
- Penulis: MFC Team



