Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 Triliun, Apa Alasan Jaksa?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 08:46 WIB
- visibility 244
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan Foto Nadiem Makarim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady membeberkan alasan dan dasar tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses persidangan.
Roy Riady menepis anggapan bahwa tuntutan tersebut dibangun atas opini atau persepsi semata. Menurutnya, seluruh kesimpulan jaksa telah didukung bukti-bukti yang diperoleh selama penyidikan dan persidangan berlangsung.
“Fakta persidangan berdasarkan alat bukti. Bukan berdasarkan persepsi atau opini. Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” tegas Roy usai sidang.
Dalam keterangannya, Roy menyebut tim jaksa telah merangkum sekitar 70 fakta hukum yang muncul sepanjang proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap fakta hukum yang digunakan dalam tuntutan harus memiliki minimal dua alat bukti pendukung sesuai standar pembuktian di kejaksaan.
- Penulis: anshori




