Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 Triliun, Apa Alasan Jaksa?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 08:46 WIB
- visibility 248
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan Foto Nadiem Makarim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JPU menilai terdapat peningkatan kekayaan yang dianggap tidak wajar dan tidak sebanding dengan penghasilan resmi terdakwa selama menjabat sebagai pejabat negara.
Hal itu, menurut Roy, semakin diperkuat oleh sikap Nadiem dalam persidangan ketika ditanya mengenai sumber penghasilan rutinnya.
“Di persidangan, saya ingat betul, saya tanya Pak Nadiem, berapa gajimu? Dia tidak menjawab. Nah, pembalikan beban pembuktian berarti haknya Pak Nadiem,” urai Roy.
Dalam pandangan jaksa, kekayaan yang nilainya mencapai sekitar Rp5 triliun tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, hingga investasi besar dari pihak Google yang disebut berada dalam lingkaran proyek pengadaan Chromebook.
Roy menyebut pihaknya melihat adanya hubungan antara peningkatan kekayaan terdakwa dengan sejumlah transaksi dan investasi yang muncul selama proyek berlangsung.
Meski demikian, pihak jaksa tetap menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut telah dituangkan dalam konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Di akhir keterangannya, Roy Riady meminta agar tim penasihat hukum Nadiem Makarim fokus menguji fakta-fakta hukum yang diajukan jaksa melalui mekanisme pembelaan resmi atau pledoi di pengadilan.
- Penulis: anshori




