Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 Triliun, Apa Alasan Jaksa?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 08:46 WIB
- visibility 249
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan Foto Nadiem Makarim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menurut Roy, sejumlah alat bukti yang digunakan meliputi hasil pemeriksaan forensik terhadap telepon seluler milik tim teknis bernama Ibrahim Arief atau Ibam, termasuk perangkat komunikasi pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Selain bukti elektronik, jaksa juga mengandalkan dokumen audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk memperkuat dakwaan.
Jaksa menilai seluruh bukti itu menunjukkan adanya rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara.
Tak hanya soal pidana penjara, Roy Riady juga menjelaskan dasar tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,6 triliun. Ia menegaskan angka tersebut bukan hasil perkiraan atau karangan jaksa semata.
Menurut Roy, nilai tersebut berasal dari data resmi yang tercatat dalam dokumen perpajakan dan laporan kekayaan terdakwa.
Ia menyebut sumber data yang digunakan antara lain Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Nadiem Makarim.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan data investasi dan valuasi saham ketika perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan terdakwa melakukan Initial Public Offering atau IPO.
- Penulis: anshori




