Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Emosional: Terus Terang….
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 08:48 WIB
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Laporan Audit Jadi Bahan Utama Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Meski begitu, Nadiem tetap mengajak generasi muda untuk tidak kehilangan semangat dalam memperjuangkan kebenaran dan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia pada periode 2019 hingga 2022.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi tersebut tidak dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa serta dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan program pendidikan.
Dugaan korupsi disebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret beberapa nama lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, satu nama lain yaitu Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa juga merinci dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Nilai Rp1,56 triliun disebut terkait program digitalisasi pendidikan, sedangkan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar diduga berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
- Penulis: anshori




