Breaking News
Trending Tags

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Emosional: Terus Terang….

  • account_circle anshori
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 08:48 WIB
  • visibility 157
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa menyatakan sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tahun 2022.

Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Kasus dugaan korupsi Chromebook kini menjadi salah satu perkara yang paling mendapat perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan anggaran besar di sektor pendidikan nasional.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara tersebut.***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less