MK Tetapkan Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta, Nasib IKN di Ujung Tanduk?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 09:14 WIB
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto IKN. (Sumber: Dok. IKN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta karena belum ada keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan dengan menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan sidang.
Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan dengan mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 dalam UU IKN. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN harus ditetapkan melalui keputusan presiden atau keppres.
Pemohon menilai belum diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara saat ini.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa aturan tersebut sudah jelas dan tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana yang dipersoalkan pemohon.
- Penulis: anshori




