MK Tetapkan Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta, Nasib IKN di Ujung Tanduk?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 09:14 WIB
- visibility 185
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto IKN. (Sumber: Dok. IKN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selama ini, muncul berbagai spekulasi mengenai kapan pemindahan resmi akan dilakukan, terutama setelah pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN terus dikebut dalam beberapa tahun terakhir.
Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, status hukum ibu kota negara dinyatakan tetap berada di Jakarta sampai presiden menerbitkan keputusan resmi terkait perpindahan.
Putusan itu juga menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tahapan administratif, hukum, dan konstitusional yang harus dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.
Publik kini menunggu langkah pemerintah terkait penerbitan keputusan presiden yang nantinya akan menjadi dasar resmi dimulainya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.***
- Penulis: anshori




