MK Tetapkan Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta, Nasib IKN di Ujung Tanduk?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 09:14 WIB
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto IKN. (Sumber: Dok. IKN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mahkamah juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Pemohon sebelumnya menilai perubahan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakjelasan posisi Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun, MK menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca secara menyeluruh bersama aturan lain yang masih berkaitan dengan proses pemindahan ibu kota.
Mahkamah mengacu pada Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan status tersebut baru berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai seluruh prosedur pemindahan resmi diselesaikan pemerintah.
Keputusan MK juga dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah berbagai perdebatan publik mengenai status ibu kota negara sejak pembangunan IKN mulai berjalan.
- Penulis: anshori




