MK Tetapkan Ibu Kota Negara RI Tetap Jakarta, Nasib IKN di Ujung Tanduk?
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026 09:14 WIB
- visibility 186
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto IKN. (Sumber: Dok. IKN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa selama keputusan presiden belum diterbitkan, maka kedudukan ibu kota negara secara resmi tetap berada di Jakarta.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
Mahkamah menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Dengan demikian, menurut MK, secara hukum tidak ada ambiguitas terkait status ibu kota negara saat ini.
Dalam pertimbangan lebih lanjut, Mahkamah juga menilai bahwa IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru secara legal dan politik melalui undang-undang. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena tahapan akhirnya masih menunggu penerbitan keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa status IKN sebagai ibu kota negara baru belum sepenuhnya berlaku dalam praktik pemerintahan hingga seluruh tahapan administratif dan konstitusional diselesaikan.
- Penulis: anshori




