Breaking News
Trending Tags

Aturan Baru Pajak Rokok Resmi Berlaku, Ini Poin-poinnya!

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 07:58 WIB
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Rokok mulai Selasa, 12 Mei 2026. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan sekaligus mencabut PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Aturan terbaru tersebut memberikan pedoman yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola penerimaan Pajak Rokok, termasuk pengaturan alokasi dana untuk kesehatan dan penegakan hukum.

Produk yang Dikenai Pajak Rokok

Dalam PMK Nomor 26 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa objek Pajak Rokok mencakup berbagai produk hasil tembakau yang dikenai cukai, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, serta rokok elektrik.

Namun, beberapa produk tidak termasuk dalam ketentuan ini, seperti tembakau iris serta olahan tembakau untuk dihirup atau dikunyah.

Tarif Pajak Tetap 10 Persen dari Cukai

Meskipun terdapat sejumlah penyesuaian administratif, tarif Pajak Rokok tidak mengalami perubahan dibanding aturan sebelumnya.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tarif yang berlaku tetap sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok.

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah adanya porsi penerimaan yang dapat digunakan pemerintah pusat untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less