Polemik Tanah Kas Desa Proyek Upper Cisokan Kembali Disorot
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 12:44 WIB
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Proyek PLTA Upper Cisokan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – RONGGA. Proyek pembangunan Upper Cisokan Pumped Storage Hydro Power Plant kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada belum tuntasnya penggantian tanah kas desa serta persoalan lahan warga terdampak yang disebut telah berlarut-larut hingga kurang lebih 14 tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Berbagai kalangan masyarakat menilai lambannya penyelesaian kewajiban sosial dalam proyek strategis tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan pelaksana proyek dalam memenuhi hak-hak masyarakat dan pemerintah desa terdampak.
Ironisnya, proyek berskala nasional yang mendapat dukungan pendanaan internasional itu dinilai masih menyisakan persoalan mendasar di lapangan.
Selain penggantian tanah kas desa, masyarakat juga menyoroti belum tuntasnya penggantian lahan kehutanan serta munculnya fenomena “tanah terjepit” milik warga yang berlokasi di Desa Cicadas Kecamatan Rongga, Bojongsalam Kecamatan Rongga dan Margaluyu Kabupaten Cianjur.
Menurut keterangan salah seorang warga Cimarel berinisial (US) mengatakan di sejumlah lokasi terdampak, ditemukan kondisi di mana sebagian lahan warga telah dibebaskan untuk kebutuhan proyek, namun menyisakan bagian tanah lain yang kini sulit dimanfaatkan.
Lahan yang sebelumnya produktif dan menjadi sumber penghasilan masyarakat disebut kehilangan nilai ekonomi karena akses terganggu dan pemanfaatannya tidak lagi optimal.
“Tanah yang tersisa jadi tidak produktif. Akses sulit, nilai ekonominya turun, sementara masyarakat belum mendapatkan solusi yang jelas,” ungkap US salah satu perwakilan warga terdampak.
US menyebutkan kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan aduan masyarakat melalui GRM (Grievance Redress Mechanism).
”Mekanisme yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian keluhan secara cepat, transparan, dan adil itu dinilai belum menunjukkan hasil konkret di lapangan,”sebutnya.
Masyarakat mempertanyakan mengapa berbagai persoalan lahan masih terus berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat, mulai dari alasan molornya penggantian tanah kas desa hingga belasan tahun, belum selesainya penggantian lahan kehutanan, sampai kejelasan penyelesaian tanah warga yang kini terjebak di area proyek.
Selain itu, lanjut US menuturkan publik juga meminta penjelasan terbuka mengenai langkah konkret GRM dalam melakukan pengawasan serta tindak lanjut terhadap berbagai keluhan masyarakat terdampak proyek.
”Pembangunan tidak seharusnya mengabaikan hak masyarakat kecil. Proyek sebesar apa pun wajib menjunjung prinsip transparansi, keadilan, serta memastikan seluruh kewajiban kepada masyarakat diselesaikan terlebih dahulu,”tuturnya.
Dalam pernyataannya, masyarakat meminta agar PLN segera menuntaskan seluruh kewajiban terkait penggantian tanah kas desa, lahan kehutanan, dan penyelesaian tanah warga yang terjepit. Mereka juga mendesak GRM membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik.
Selain itu, pemerintah daerah dan pihak terkait diminta turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Upper Cisokan agar seluruh proses berjalan terbuka dan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan.
Bagi masyarakat terdampak, penantian panjang selama lebih dari satu dekade dinilai sudah cukup. Mereka berharap penyelesaian persoalan tidak lagi berhenti pada janji, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata yang berpihak kepada rakyat.
- Penulis: Unggung Rispurwo




