Ini Kriteria Dapur MBG yang Bakal Disetop Mulai 2 Juni 2026, Pengelola Wajib Tahu Aturan Baru!
- account_circle MFC Team
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026 13:55 WIB
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ini Kriteria Dapur MBG yang Bakal Disetop Mulai 2 Juni 2026
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan ketetapan baru yang sangat ketat mengenai standar operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui langkah ini, pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang membandel. Berdasarkan aturan teranyar, terdapat sejumlah kriteria dapur MBG yang bakal disetop mulai 2 Juni 2026 jika kedapatan tidak mematuhi standar pelayanan minimal yang sudah ditentukan demi menjaga kualitas pasokan gizi nasional.
Langkah pengetatan operasional ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap jalannya program di berbagai wilayah Indonesia. Mengenai keputusan tentang kriteria dapur MBG yang bakal disetop mulai 2 Juni 2026 tersebut, tertuang secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN. Regulasi baru ini sengaja diterbitkan untuk memastikan bahwa target sasaran prioritas pemenuhan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal dan merata tanpa adanya penyimpangan.
Aturan Ketat Batas Minimal Penerima Manfaat Kelompok 3B
Salah satu poin utama dalam kriteria dapur MBG yang bakal disetop mulai 2 Juni 2026 adalah kewajiban untuk melayani jumlah minimal penerima manfaat dari kelompok prioritas. Kelompok prioritas tersebut dikenal dengan istilah 3B, yang meliputi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita. Setiap unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diwajibkan untuk menyalurkan paket makanan bergizi kepada minimal 300 orang penerima manfaat yang masuk ke dalam kategori rentan tersebut di wilayah kerja masing-masing.
Tindakan tegas terkait kriteria dapur MBG yang bakal disetop mulai 2 Juni 2026 terpaksa diambil lantaran BGN masih sering menemukan fakta yang memprihatinkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak didapati oknum pengelola dapur MBG yang abai dan hanya melayani kurang dari 100 orang dari kelompok sasaran utama. Hal inilah yang mendasari pemerintah untuk memberlakukan batas minimal 300 penerima secara ketat tanpa kompromi.
- Penulis: MFC Team




