Breaking News
Trending Tags

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Resmi Ditahan

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026 17:21 WIB
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Dalam kasus ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah tersebut. Langkah hukum ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap ASF dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Menurut Budi, hingga saat ini pihak kepolisian telah menerima dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah tersebut. Laporan pertama diajukan oleh seorang pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 orang korban.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less