Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Resmi Ditahan
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026 17:21 WIB
- visibility 208
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Di sisi lain, kepolisian juga tengah menangani laporan kedua yang berkaitan dengan dugaan kasus serupa. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial NN yang mengaku mengalami kegagalan keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban telah membayarkan biaya paket perjalanan umrah senilai Rp78,8 juta. Namun seperti korban lainnya, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal.
“Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Budi.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap seluruh laporan yang masuk untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dana masyarakat yang dikumpulkan untuk kepentingan ibadah. Oleh sebab itu, penyidik berupaya mengusut tuntas perkara tersebut agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penulis: anshori




