Breaking News
Trending Tags

Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Resmi Ditahan

  • account_circle anshori
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026 17:21 WIB
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan, Pasal 486 KUHP terkait penggelapan, serta Pasal 607 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami dugaan penipuan terhadap jamaah, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan praktik pencucian uang.

Seiring berjalannya proses hukum, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diharapkan memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta kejelasan jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.

Sementara itu, penyidikan kasus Hanania Group masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan hak-hak para korban mendapatkan perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less