Kasus Dugaan Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Resmi Ditahan
- account_circle anshori
- calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026 17:21 WIB
- visibility 209
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah menyetorkan dana untuk paket perjalanan umrah yang ditawarkan Hanania Group. Namun hingga jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan tiba, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar,” ujar Budi.
Nilai kerugian yang sangat besar tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan penipuan perjalanan ibadah dengan jumlah korban cukup banyak yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik saat ini terus mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana, mekanisme pembayaran yang dilakukan korban, hingga penggunaan dana yang telah disetorkan kepada pihak perusahaan.
Budi menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh JSP telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari puluhan saksi yang terdiri atas pelapor maupun korban yang tercatat dalam laporan polisi.
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” tutur Budi.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan kronologi serta pola dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut.
- Penulis: anshori




