Kemenag Bentuk Tim Khusus, Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Kurikulum
- account_circle anshori
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 07:20 WIB
- visibility 231
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Siswa Sekolah Menengah Atas (Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Wamenag menilai penyebaran perilaku LGBTQ perlu diantisipasi melalui berbagai instrumen yang dimiliki pemerintah, khususnya di sektor pendidikan dan pembinaan keagamaan. Selain pendidikan formal, menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara terencana agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara luas.
Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ disebut sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Berdasarkan landasan tersebut, Kementerian Agama memandang perlu menyusun materi edukasi resmi yang nantinya dapat diterapkan di berbagai institusi pendidikan yang berada di bawah naungan kementerian.
Materi tersebut direncanakan akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Sasaran implementasinya mencakup madrasah, pondok pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan di berbagai daerah.
Selain penyusunan materi pembelajaran, Kementerian Agama juga akan membentuk tim khusus yang bertugas mengoordinasikan seluruh rangkaian program tersebut. Tim itu nantinya akan bertanggung jawab mulai dari penyusunan bahan ajar, pembagian wilayah pelaksanaan sosialisasi, hingga memastikan program berjalan sesuai dengan rencana.
- Penulis: anshori




