Breaking News
Trending Tags

Atalia Praratya Buka Suara soal Pengangkatan Arkana oleh Ridwan Kamil, Hormati Proses Hukum

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026 16:01 WIB
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Hasanah.id- Atalia Praratya akhirnya memberikan tanggapan terkait proses pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak oleh mantan suaminya, Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Atalia Praratya menyatakan pihaknya memilih menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai permohonan penetapan pengangkatan anak yang diajukan Ridwan Kamil.

“Kami dari kuasa hukum Atalia Praratya belum bisa menanggapi terkait penetapan hak asuh anak yang dilakukan oleh Bapak Ridwan Kamil ke Pengadilan Agama Bandung,” ujar Debi Agusfriansa dalam keterangan video yang diterima, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (9/7/2026).

Debi menjelaskan, Atalia Praratya menghormati seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan sesuai jadwal akan diputus oleh majelis hakim pada pekan depan.

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum sangat menghormati proses mekanisme secara hukum yang sedang ditempuh oleh Ridwan Kamil,” tuturnya.

Permohonan pengangkatan Arkana Aidan Misbach telah didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil juga telah menghadiri sidang yang digelar pada Rabu (8/7/2026) didampingi kakaknya serta tim kuasa hukum.

Usai mengikuti persidangan, Ridwan Kamil mengungkapkan harapannya agar permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” kata Ridwan Kamil kepada awak media.

Hingga kini, Atalia Praratya belum menyampaikan pernyataan secara langsung mengenai permohonan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia memilih menunggu hasil putusan pengadilan dan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less