Febrie Adriansyah Tersangka, Tiga Kasus Megakorupsi Masuk Tahap Penyidikan
- account_circle anshori
- calendar_month Minggu, 12 Jul 2026 06:12 WIB
- visibility 377
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapam foto Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan megakorupsi.
Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor batu bara, pengelolaan dana pada perusahaan asuransi milik negara, serta perkara penyelesaian utang korporasi yang tengah didalami aparat penegak hukum.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain dari kalangan swasta yang berinisial DR. Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menggelar perkara untuk menelaah seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Meski telah menyandang status tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Berbeda dengan DR yang telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan perkembangan alat bukti.
- Penulis: anshori



