Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Kejagung Siap Hadapi Gugatan
- account_circle anshori
- calendar_month Kamis, 13 Agt 2026 08:16 WIB
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam Soal Emas 74 Kg
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Persidangan akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Agenda pada sidang perdana nantinya berupa pemanggilan para pihak yang terlibat dalam perkara praperadilan. Tahapan tersebut menjadi awal dari proses pemeriksaan permohonan yang diajukan pihak Febrie.
Melalui gugatan tersebut, Febrie berupaya menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk proses yang melibatkan Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung.
Beberapa tindakan yang menjadi objek permohonan praperadilan antara lain penetapan Febrie sebagai tersangka, proses penggeledahan, hingga tindakan penyitaan barang bukti.
Salah satu tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, termasuk emas dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai.
- Penulis: anshori



