Breaking News
Trending Tags

Saham Bank Mandiri Turun 0,47 Persen, Benarkah Dipengaruhi Polemik Rekening Warga Pati?

  • account_circle anshori
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026 12:03 WIB
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perbedaan Istilah Bank Mandiri dan Polda Metro Jaya

Sorotan terhadap kasus ini semakin besar setelah Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai surat yang dikirimkan kepada Bank Mandiri.

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada bank berkaitan dengan rekening Supriyono. Namun, kepolisian menjelaskan bahwa permintaan tersebut berupa penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Menurut penjelasan kepolisian, langkah penundaan transaksi diperlukan untuk memberikan waktu kepada penyidik dalam menelusuri transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Mekanisme tersebut disebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dapat diberlakukan paling lama lima hari kerja.

Selama masa penundaan, dana tetap berada dalam rekening nasabah dan belum berstatus sebagai barang yang disita. Setelah masa penundaan berakhir, rekening pada prinsipnya dapat kembali digunakan apabila tidak terdapat langkah hukum berikutnya yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Perbedaan penggunaan istilah inilah yang kemudian menarik perhatian masyarakat.

Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut sebagai pemblokiran, sedangkan Polda Metro Jaya menjelaskan surat yang dikirimkan kepada bank merupakan permohonan penundaan transaksi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: anshori
expand_less